Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., yang turut mendampingi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi RSU Latersia Binjai.

“Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen,” ujar Paul.

Paul meminta agar dalam proses tripartit nantinya dapat mempertemukan pekerja dengan pihak RSU Latersia Binjai untuk membahas sekurang-kurangnya:

1. status dan dasar hubungan kerja pekerja;

2. kronologi berakhirnya hubungan kerja;

3. alasan dan dasar hukum PHK apabila memang telah terjadi PHK;

4. prosedur yang ditempuh perusahaan sebelum PHK;

5. kondisi pekerja pada saat keputusan hubungan kerja tersebut dibuat;

6. hak upah dan hak normatif lainnya yang masih harus diperiksa;

7. hak-hak akibat PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. kemungkinan penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan bersama.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding dalam batas waktu yang ditentukan, bipartit dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

Paul juga mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

“Dalam hal ini Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki. Kalau perusahaan mempunyai dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan dalam forum tripartit,” katanya.

Paul berharap pihak RSU Latersia Binjai dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka dalam proses penyelesaian.

“Posisi kami adalah meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum. Pekerja mempunyai hak untuk memperoleh kepastian mengenai status dan haknya, sementara perusahaan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar Paul.

Paul menegaskan bahwa forum tripartit merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan bentuk kriminalisasi terhadap perusahaan.

UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan bipartit sebagai tahap awal, kemudian apabila tidak tercapai penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di instansi ketenagakerjaan, termasuk mediasi untuk perselisihan PHK. Apabila penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum.

Paul menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses tersebut.

“Kami memberikan kesempatan kepada RSU Latersia untuk menjelaskan posisi hukumnya. Tetapi kami juga meminta Disnaker tidak membiarkan persoalan ini tanpa kepastian. Pekerja berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan penyelesaian sesuai hukum,” tegas Paul.

“Intinya bukan siapa yang menang atau kalah. Yang harus ditegakkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak pekerja khususnya kepada Perempuan apa lagi sedang Hamil 8 bulan dan kepatuhan terhadap mekanisme hubungan industrial,” dan sebagaimana pesan Bapak Hashim Djojohadikusumo Ketua Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 dan Ibu Ketua Umum Laskar Prabowo 08 Dr. (cand) Devi Taurisa, S.H., M.H., CLD., CBLC., CLA.
Tugas utama Laskar Prabowo 08 adalah mengawal, mendukung, dan mensosialisasikan seluruh program serta visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita, pungkas Paul. (Tim)