Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu mendesak seluruh pemerintah daerah di seantero Papua untuk berdiri tegak melindungi warganya dan memblokir setiap upaya peralihan hak atas tanah adat yang menopang penghidupan masyarakat lokal. Secara khusus, ia melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum, terutama badan peradilan di Papua.
“Hukum tidak boleh ditegakkan sekadar sebagai prosedur administratif dan formalitas tekstual yang kaku! Hakim dan jaksa harus menghadirkan keadilan substantif (substantive justice) bagi masyarakat adat Papua – pemilik sah warisan leluhur yang telah menghuni dan merawat tanah ini selama beribu-ribu tahun. Menafikan hak historis mereka demi kepentingan kapitalis asing adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan universal!”
*Tinjauan Filosofis: Hak Alami, Keadilan, dan Perampasan Ruang Hidup*
Kasus perampasan tanah adat di Tanah Moi mencerminkan krisis filsafat hukum dan politik yang mendasar. Pemikiran filsuf Abad Pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam karya monumentalnya Two Treatises of Government, menegaskan bahwa hak atas milik (property), yang mencakup kehidupan, kebebasan, dan tanah, adalah hak alami (natural right) yang mendahului keberadaan negara. Menurut Locke, seseorang memperoleh hak atas tanah melalui kerja dan pengelolaan yang dilakukannya. Masyarakat adat Papua telah mengelola dan menyatu dengan tanah leluhurnya selama ribuan tahun; oleh karena itu, pengabaian terhadap hak komunal ini merupakan pelanggaran mendasar atas kontrak sosial.
Lebih jauh, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya perlakuan terhadap manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (means). Ketika tanah adat dijadikan komoditas transaksi manipulatif oleh mafia tanah demi keuntungan finansial, masyarakat adat direduksi menjadi korban eksploitasi—sebuah tindakan yang bertentangan secara diametral dengan imperatif kategoris Kantian.
Dari sudut pandang teori keadilan modern, John Rawls (1921-2002) melalui karyanya A Theory of Justice mengingatkan bahwa tata hukum yang adil wajib memprioritaskan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan (the least advantaged). Penegakan hukum yang hanya berpatokan pada kelengkapan dokumen administratif formalitas semata, tanpa melihat ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat adat dan mafia tanah, hanya akan melahirkan apa yang disebut oleh filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai legal unjustice (ketidakadilan yang berbaju hukum).
Pengadilan Negeri Sorong dan pemerintah daerah Papua Barat Daya kini berada di persimpangan sejarah: apakah mereka akan berpihak pada formalisme hukum yang memihak pemilik modal, ataukah berani menegakkan keadilan substantif demi menjaga martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Tanah Moi. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.