Berita

Dinner Pengacara TOP FERADI WPI di Surabaya Bahas Penguatan 75 Cabang Bantuan Hukum Pro Bono

SUARAREPUBLIK.COM – SURABAYA — Sejumlah tokoh senior dan pengurus Organisasi Advokat FERADI WPI menggelar santap malam bersama di Surabaya. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membahas penguatan layanan bantuan hukum pro bono melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Area FERADI WPI.10 September 2026

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX.; serta Ketua Umum DPP FERADI WPI Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama keluarga.

 

Dalam suasana santap malam yang berlangsung akrab dan penuh kebersamaan, para tokoh FERADI WPI menikmati berbagai hidangan, di antaranya Bu Yung Hai, Mihun Kuah, Bakmi Kuah, Bihun Goreng, Nasi Goreng, serta acar.

 

Di sela-sela santap malam, pembahasan turut diarahkan pada penguatan program Bantuan Hukum Pro Bono yang selama ini dijalankan FERADI WPI melalui jaringan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Area di berbagai wilayah Indonesia.

 

Menurut keterangan dalam rilis, hingga berita ini diturunkan telah terdapat 75 kantor cabang PBH Area FERADI WPI yang tersebar di seluruh Indonesia dan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan melalui skema pro bono murni.

 

Ke depan, jaringan PBH Area FERADI WPI akan terus didorong untuk berkembang secara maksimal. Salah satu target yang dibahas adalah menghadirkan minimal satu kantor cabang PBH Area di setiap kecamatan, sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat lebih mudah memperoleh akses bantuan hukum secara cuma-cuma.

 

Penguatan jaringan tersebut diharapkan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan dan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang membutuhkan tetapi memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version