Berita

Eko Ponco & M. Arifin, “Dua Naga” FERADI WPI: Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Pantang Menyerah Perjuangkan Keadilan

SUARAREPUBLIK.COMJAWA TIMUR — Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal sebagai dua sosok yang dijuluki “Naga FERADI WPI”. Keduanya dikenal sebagai petarung dan pejuang hukum yang berani, tangguh, serta memiliki kepedulian dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Meski berdomisili di wilayah Jawa Timur, kiprah keduanya dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum disebut telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

 

Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPC Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Sekretaris Jenderal PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), dikenal dengan julukan “The Dragon of FERADI WPI from Mojokerto.”

 

Dalam kiprahnya, Eko Ponco disebut telah menangani berbagai perkara dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Ketegasan dan keberaniannya dalam menghadapi persoalan hukum membuat namanya dikenal di kalangan masyarakat maupun rekan-rekan sejawat.

 

Sementara itu, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal dengan julukan “The Dragon III of FERADI WPI.” Ia menduduki posisi strategis di jajaran DPP Organisasi Advokat FERADI WPI sebagai Wakil Ketua Umum III.

 

Julukan tersebut melekat karena keberanian, ketegasan, strategi dalam menghadapi persoalan hukum, serta komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada pihak yang membutuhkan. Berbagai perkara dengan tingkat kerumitan tinggi disebut menjadi bagian dari perjalanan kiprahnya di bidang hukum.

 

Rekam jejak keduanya mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara narkoba, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, perkara waris, hingga perselisihan ketenagakerjaan.

 

Dedikasi Eko Ponco dan M. Arifin dalam menjalankan tugas tersebut membuat keduanya semakin dikenal sebagai bagian dari jajaran senior FERADI WPI yang aktif memperjuangkan akses terhadap keadilan.

 

Tegas, Loyal, dan Mengutamakan Organisasi

 

Di tengah kiprahnya sebagai tokoh senior, Eko Ponco dan M. Arifin juga menekankan pentingnya loyalitas terhadap organisasi serta kepatuhan terhadap garis kepemimpinan di bawah Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

 

Keduanya juga menanamkan prinsip agar setiap anggota tidak mudah gentar menghadapi tekanan, tetap mengandalkan kekuatan organisasi, serta menjaga solidaritas dan nama baik FERADI WPI.

 

Salah satu semboyan yang kerap mereka tekankan ketika berkunjung ke DPD maupun DPC FERADI WPI di berbagai daerah adalah:

 

“Bukan apa yang bisa organisasi berikan kepada saya, tetapi apa yang bisa saya persembahkan untuk memajukan organisasi tercinta FERADI WPI.”

 

Prinsip tersebut menjadi salah satu bentuk penekanan terhadap pentingnya pengabdian dan kontribusi bagi organisasi.

“Sikap tegas namun tetap peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka berdua. Beliau-beliau menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah seorang rekan sejawat Eko Ponco dan M. Arifin.

Mengakui Peran Donny Andretti

Baik Eko Ponco maupun M. Arifin mengakui bahwa kemampuan mereka dalam menghadapi dan membedah berbagai persoalan hukum tidak terlepas dari bimbingan serta pembinaan yang mereka dapatkan dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

 

“Kami berterima kasih karena selama ini mendapatkan pembinaan langsung dari Pak Ketua Umum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang kami terapkan merupakan bagian dari proses pembelajaran serta kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko Ponco dan M. Arifin.

 

Komitmen terhadap keadilan, solidaritas, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari perjalanan Eko Ponco dan M. Arifin di FERADI WPI.

 

Dari Jawa Timur, kedua sosok yang dijuluki “Dua Naga FERADI WPI” tersebut terus mendorong semangat keberanian, kecerdasan, ketulusan, dan integritas dalam menjalankan perjuangan hukum.

 

Bagi keduanya, menghadapi persoalan hukum bukan sekadar tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang keberanian berdiri di tengah persoalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version