Karena itu, Persadaan mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengantarkan surat permohonan agar laporannya dan laporan pertama dapat digabungkan serta segera diproses.
“Saya datang ke Ditreskrimum Polda Sumut ini mengantarkan surat permohonan agar laporan saya dan laporan pertama digabungkan dan diproses secepatnya,” katanya.
Persadaan mempertanyakan alasan pihak yang dilaporkannya belum diperiksa selama delapan bulan.
“Sampai sekarang terlapor tidak pernah diperiksa. Apakah karena dia kebal hukum atau entah karena ada yang melindunginya saya tidak tau. Saya cuma ingin mendapatkan keadilan karena kami merasa telah ditipu soal perdamaian itu,” ujarnya.
Surat Perdamaian Sudah Diberikan ke Jaksa dan Hakim
Persadaan mengatakan surat perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya sudah diberikan kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara anak dari pihak tersebut.
Ia mengatakan pihaknya juga telah membuat surat permohonan agar hukuman terhadap anak tersebut dapat diringankan.
Menurutnya, permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim.
Persadaan menegaskan bahwa sejak awal proses perdamaian, pihaknya tidak pernah menjanjikan bahwa anak dari pihak tersebut akan dibebaskan.
Menurutnya, surat perdamaian tersebut dibuat dan dikonsep oleh pihak yang kini dilaporkannya.
“Dari awal kami berdamai, kami tidak ada menjanjikan anaknya bebas karena dia sendiri yang mengonsep surat perdamaian. Kami disuruh hanya membaca dan menandatanganinya saja, dan kami juga disuruh menanda tangani surat permohonan agar hukuman anaknya diringankan karena sudah berdamai dengan kami,” katanya.
Persadaan kembali menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, laporan terhadap dirinya di Polrestabes Medan seharusnya dicabut.
Namun, menurutnya, hingga saat ini laporan tersebut belum pernah dicabut.
Ia berharap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumut maupun pihak yang dilaporkan terkait pernyataan Persadaan Putra Sembiring tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Tim)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.