Selain itu, status serta keabsahan surat tugas pihak yang mengaku sebagai debt collector, kewenangan melakukan penarikan kendaraan, dan prosedur penagihan juga perlu diklarifikasi kepada perusahaan terkait.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Red/tim/
Halaman







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.