Suara Republik.Com
Penajam Paser Utara, 23 Agustus 2026
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Waru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di sebuah rumah yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Waru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial C.A., berusia 36 tahun.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan berada dalam penguasaan tersangka. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Opsnal kembali menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp336.000, plastik klip bening, skop yang terbuat dari sedotan plastik, kotak plastik serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres PPU melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.