Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres PPU juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan seluruh elemen masyarakat, Polres PPU berharap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terus ditekan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

 

Sumber : Humas Polres PPU

Editor : Aroel Mandang