SUARAREPUBLIK.COM – JAKARTA – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026.
Permintaan tersebut diajukan karena surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda hanya sekitar 46 menit.
Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut, tim menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme RJ.
Undangan Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses RJ
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.
Surat tersebut menyebut gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.
Dalam surat undangan tersebut juga dicantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.
Gelar perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk membahas proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan RJ yang telah berkembang dalam penanganan perkara.
Surat Baru Diterima Pagi Hari Sebelum Gelar Perkara
Tim kuasa hukum Uun menyatakan persoalan utama yang disampaikan bukan substansi RJ, melainkan waktu pemberitahuan mengenai agenda gelar perkara.
Dalam surat balasannya, Tim Kuasa Hukum menyebut undangan baru diterima atau disampaikan kepada mereka pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB, sementara pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara penerimaan undangan dan agenda yang ditentukan penyidik.
Menurut Revan Ketua Tim Advokasi Pak UUN / Fam Fuk Tjhong, “rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara. SANGAT TIDAK MASUK AKAL 46 MENIT SEBELUM ACARA SURAT BARU DIBERIKAN itu juga dalam PDF Lewat wa saja. Saya rasa Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan Surat Yang Patut secara Hukum. Agar panggilannya tidak CACAT HUKUM. Kalau perlu didakan training kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum”, Ujar Revan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.