Suararepublik.com Kep. Babel – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa 4 Agustus 2026.
Pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti bersama Tim gabungan.
Dalam operasi ini juga, pasukan dari Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut.
Dari informasi yang diterima, aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut.
Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk.
Usai diangkut keatas truk, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan 3 orang diduga tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap 2 orang diduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (Tim)
