Suararepublik.com Medan – Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berinisial AS, yang dilaporkan Persadaan Putra Sembiring ke Polrestabes Medan, dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polrestabes Medan pada 26 Agustus 2026. Terlapor disebut tidak hadir dan belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.
AS disebut merupakan orang tua kandung dari salah satu pelaku pencurian toko ponsel di kawasan Pancur Batu. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan puluhan unit telepon seluler, aksesori serta sejumlah barang lainnya hilang dari toko ponsel Promol yang dikelola Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya.
AS dilaporkan Persadaan lantaran diduga menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut sebesar Rp250 juta.
Namun, tudingan tersebut dibantah Persadaan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima uang dari maling sebesar Rp250 juta.
Menurut Persadaan, angka Rp250 juta yang pernah disampaikannya saat proses restorative justice berlangsung merupakan taksiran kerugian yang dialami keluarganya akibat pencurian di toko ponsel.
“Saya tidak ada memeras Rp250 juta. Yang saya sampaikan adalah nilai taksiran kerugian karena isi toko dan brankas toko ponsel kami dicuri oleh anak terlapor. Tidak ada paksaan maupun ancaman agar mereka membayar Rp250 juta,” ujar Persadaan.
Persadaan mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan di Polrestabes Medan. Namun, menurutnya, selama proses tersebut AS disebut belum pernah diperiksa polisi.
Ia mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena telah menindaklanjuti laporannya dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim karena sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengirimkan undangan klarifikasi yang pertama kali kepada terlapor,” katanya.
Persadaan berharap apabila terlapor tidak menghadiri undangan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik segera mengirimkan undangan atau panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika terlapor tidak datang memenuhi undangan dari penyidik, maka saya minta segera dikirimkan undangan kedua agar prosesnya cepat,” ujarnya.
Pakar Hukum Minta Penyidik Ikuti Mekanisme
Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., akademisi, kriminolog dan pakar hukum pidana asal Sumatera Utara, mengatakan penyidik memiliki mekanisme apabila pihak yang diundang atau dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar.
“Jika undangan / panggilan pertama diabaikan tanpa alasan yang sah dan wajar, penyidik menerbitkan panggilan kedua,” kata Dr. Redyanto. 27 Agustus 2026
Ia juga menekankan pentingnya transparansi penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
“Kepada pelapor diberikan SP2HP, agar mengetahui proses yang sudah dilakukan oleh penyidik atas laporannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.