Dengan diterimanya surat permohonan tersebut pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi yang telah disampaikan.

 

“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini, dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan eyang UUN / Fam Fuk Tjhong”, Ujar Ketua Umum Feradi Wpi Sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dan juga Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ) Pengacara Kondang, Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)