Dalam situasi tersebut, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mengaku mendapat tindakan yang dinilai intimidatif.

Bahkan disebut terdapat dugaan upaya mengambil atau merampas kamera maupun alat komunikasi yang digunakan untuk kepentingan peliputan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, dugaan intimidasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak yang berwenang.

KECAMATAN SEBERANG ULU II BENARKAN TERIMA PENGADUAN

Keluhan warga disebut telah disampaikan kepada Kecamatan Seberang Ulu II.

Kesos Kecamatan Seberang Ulu II, Endang Kurniawati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat.

Menurut informasi yang disampaikan, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti melalui peninjauan ke lapangan.

Warga berharap tindak lanjut pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan secara administratif.

Mereka meminta adanya pemeriksaan langsung, dokumentasi kondisi lapangan, serta penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan.

Sebab, menerima laporan tanpa memberikan kepastian mengenai tindak lanjut hanya akan membuat persoalan terus berkembang.

PENGELOLA SPPG BANTAH ADA PELANGGARAN SOP

Sementara itu, pemilik SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk, memberikan bantahan terhadap dugaan pelanggaran SOP.

Saat dikonfirmasi awak media, ia menegaskan bahwa operasional SPPG telah berjalan sesuai SOP dan fasilitas tersebut telah diperiksa oleh KPPG.

“SPPG sudah sesuai SOP dan sudah diperiksa oleh KPPG. Kalau memang tidak sesuai SOP, tidak mungkin masih beroperasi,” terang Ibu Tutuk kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi pihak pengelola terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.

Namun pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru.

Jika memang sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai SOP, publik berhak mengetahui apa saja yang diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

KALAU SUDAH SESUAI SOP, KPPG DIMINTA BUKA HASIL PEMERIKSAAN

Kini perhatian publik tertuju kepada KPPG Kota Palembang.

Pihak pengelola menyatakan SPPG telah diperiksa dan dinyatakan sesuai SOP.

Tetapi sampai persoalan ini menjadi sorotan publik, sejumlah pertanyaan masih terbuka:

Kapan pemeriksaan dilakukan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Apa saja aspek yang diperiksa?

Apakah sistem pengelolaan limbah dan IPAL turut diperiksa?

Apakah terdapat berita acara atau dokumen hasil pemeriksaan?

Dan yang paling penting:

Apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat diakses atau dijelaskan kepada masyarakat?

Jika benar SPPG telah memenuhi SOP, keterbukaan hasil pemeriksaan justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menjawab keluhan warga.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya pada kalimat “sudah sesuai SOP”, sementara persoalan lingkungan dan keluhan warga belum mendapatkan penjelasan teknis.