Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).
Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.(kus)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan