Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi.
Setelah keadaan kembali kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.
Nasriadi menegaskan bahwa laporan polisi hingga saat ini masih berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor.
Sementara terlapor E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, termasuk aksi intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” tegas Nasriadi.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan oleh terlapor seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya. (Tim)
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)










Tinggalkan Balasan