Suara Republik.Com
Sangatta, 22 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (22/8/2026). Kebakaran menghanguskan sekitar 5 hektare lahan yang ditumbuhi belukar di Jalan A.W. Syahranie.
Penanganan karhutla dilakukan personel Satuan Samapta Polres Kutai Timur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur. Pemadaman berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 18.00 Wita.
Sebanyak enam personel Polri dan 10 personel BPBD diterjunkan ke lokasi. Petugas juga mengerahkan satu unit kendaraan tangki BPBD dan satu kendaraan roda empat untuk mendukung proses pemadaman.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara cepat dengan melibatkan unsur terkait. Langkah tersebut penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.
“Kami terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Setiap laporan kebakaran harus segera ditindaklanjuti agar api tidak meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” kata Aryansyah.
Di lokasi, petugas melakukan pemadaman dengan menyemprotkan air menggunakan kendaraan tangki BPBD ke sejumlah titik api. Proses pemadaman dilakukan secara bersama-sama hingga kondisi api berhasil dikendalikan.
Aryansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan, terutama saat kondisi lahan dan vegetasi mudah terbakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kegiatan pemadaman berjalan lancar, aman dan terkendali. Petugas tetap melakukan langkah antisipasi untuk memastikan api tidak kembali menyebar ke area sekitar.
Polres Kutai Timur bersama instansi terkait juga terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di wilayah Kutai Timur, khususnya pada kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
