Suararepublik.com Medan — Persadaan Putra Sembiring meminta Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkannya terkait tuduhan dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
Persadaan Putra meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur tindak pidana.
Laporan Persadaan Putra tercatat dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan diterima pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah toko ponsel.
Dalam video tersebut, perempuan itu menyampaikan tudingan bahwa Persadaan Putra Sembiring telah meminta atau memeras uang sebesar Rp250 juta.
Tudingan tersebut dibantah Persadaan Putra Sembiring. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp250 juta sebagaimana tudingan yang beredar.
Karena merasa tudingan tersebut telah merugikan nama baiknya, Persadaan Putra kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Persadaan Putra meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh pihak yang menyampaikan tudingan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti, saksi, serta rekaman atau materi yang berkaitan dengan pernyataan yang beredar.
Minta Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka
Persadaan Putra mengatakan, laporan yang dibuatnya telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan. Karena itu, ia meminta Polrestabes Medan segera memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Laporan tersebut lebih kurang sudah tujuh bulan ditangani. Saya minta terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sesuai dengan ketentuan dan undang-undang di negara kita ini,” ujar Persadaan Putra, Minggu (23/8/2026).
Menurut Persadaan Putra, permintaan tersebut disampaikannya karena dirinya merasa tudingan mengenai pemerasan Rp250 juta telah merugikan nama baiknya.
Ia berharap penyidik dapat segera menyelesaikan proses hukum terhadap laporan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama penanganan perkara.
Persadaan Putra juga meminta agar pihak yang dilaporkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan menyatakan unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Ia menegaskan, dirinya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polrestabes Medan dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Serahkan Proses Pembuktian kepada Penyidik
Persadaan Putra mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai pelapor, ia berharap adanya perkembangan yang jelas setelah laporan tersebut berjalan selama berbulan-bulan.
Ia meminta penyidik tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian status hukum.
Menurutnya, apabila alat bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka proses hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Persadaan Putra juga berharap Polrestabes Medan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut secara transparan kepada dirinya selaku pelapor.
“Harapan saya sederhana, laporan ini segera mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang berdasarkan alat bukti terlapor terbukti melakukan tindak pidana, saya minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tudingan pemerasan sebesar Rp250 juta yang menjadi dasar persoalan tersebut, Persadaan Putra tetap membantahnya dan meminta agar seluruh fakta diperiksa melalui proses hukum.
Ia menegaskan tidak ingin perkara tersebut hanya menjadi perdebatan di ruang publik maupun media sosial. Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan melalui pemeriksaan terhadap bukti, saksi dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, Persadaan Putra berharap Polrestabes Medan segera menuntaskan laporan LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan memberikan kepastian hukum terhadap status perkara maupun pihak terlapor. (Tim)
