Suararepublik.com Medan — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Berita Polri/Counter Opinion Sumatera Utara, Roy Nasution, mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang memproses laporan polisi yang dibuat Persadaan Putra Sembiring, korban dugaan pencurian yang kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Roy mengatakan, laporan tersebut telah dibuat sejak 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Menurutnya, setelah beberapa waktu, laporan tersebut kini mulai mendapatkan proses penanganan dari pihak kepolisian.
“Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memproses laporan Persadaan Putra Sembiring. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Roy.
Menurut Roy, perkara tersebut berawal dari kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel yang melibatkan Persadaan Putra Sembiring sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Dalam perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan beredar di media sosial, muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari pelaku pencurian.
Dalam video yang beredar, perempuan tersebut menyampaikan tudingan bahwa dirinya telah diperas Rp250.000.000 oleh Persadaan Putra Sembiring. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang mendorong Persadaan Putra Sembiring membuat laporan kepada Kepolisian Resort Kota Besar Medan.
Persadaan Putra Sembiring yang merasa tidak ada menerima uang dan melakukan pemerasan kepada orang tua pelaku pencurian itu kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Medan dan meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dapat ditangani serta diusut berdasarkan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan diterima pada 26 Februari 2026.
Roy menilai proses hukum terhadap laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta agar penyidik dapat menggali seluruh keterangan, bukti, serta fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, apresiasi tersebut diberikan atas langkah kepolisian dalam menerima dan memproses laporan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan yang memenuhi unsur administrasi dan hukum harus mendapatkan penanganan secara profesional tanpa membedakan siapa pihak yang melapor maupun yang dilaporkan.
Roy juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas perkara yang masih dalam proses hukum. Informasi yang beredar di media sosial, kata dia, perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Yang terpenting saat ini adalah proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” pungkas Roy. minggu 23 Agustus 2026. (Tim)
