banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahPemerintah

Perkuat Kesadaran Hukum dan Hak Perempuan, Pemdes Hilimbuasi Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan

×

Perkuat Kesadaran Hukum dan Hak Perempuan, Pemdes Hilimbuasi Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com / Nias Barat – Pemerintah Desa (Pemdes) Hilimbuasi menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) sekaligus penyuluhan hukum dan hak-hak perempuan di Gereja BNKP Soromaasi, Dusun I Soromaasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

Kegiatan yang diikuti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan di tingkat desa.

Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hilimbuasi, Bezisokhi Zai, S.Ag., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan Peraturan Desa yang telah dirumuskan oleh tim penyusun pada bulan sebelumnya. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga regulasi desa dapat diselesaikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Menurut Bezisokhi, seluruh tahapan penyusunan Perdes hingga pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilimbuasi Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Program Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Ia berharap seluruh elemen masyarakat Desa Hilimbuasi dapat bergandeng tangan dalam menyukseskan pelaksanaan Peraturan Desa tersebut. Menurutnya, keberhasilan Perdes tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga pada dukungan dan kepatuhan seluruh masyarakat dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.

Ketua BPD Hilimbuasi, Suryanto Zai, S.Pd., menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Desa merupakan landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah desa maupun masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban, sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Polsek Muara Ancalong Cek Perkembangan Jagung Sadesahe

Suryanto menjelaskan bahwa Perdes berfungsi mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai kebutuhan desa, mulai dari pengelolaan aset, keamanan, kebersihan lingkungan, pemanfaatan dana desa, hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban, mengurangi potensi konflik, mendorong pembangunan desa yang terarah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Peraturan Desa bukan sekadar kumpulan pasal ataupun kegiatan seremonial. Perdes merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat mengenai hak, kewajiban, batas perilaku, serta mekanisme penyelesaian berbagai persoalan secara tertib, adil, dan bermartabat. Karena itu, tujuan utama Perdes bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan mencegah persoalan, melindungi hak setiap warga, dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Bidadari Cantik Asal Jombang Jawa Timur, Fira Azahra Hipnotis Penggemar Lewat Lagu " Menunggu " Bersama OM Adella

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) menekankan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus pembangunan yang partisipatif. PLD mengajak seluruh masyarakat untuk memahami, mendukung, serta mengawasi pelaksanaan Perdes agar benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga. Selain itu, perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan harus menjadi perhatian bersama sehingga setiap warga memperoleh hak yang sama serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, Pemerintah Desa Hilimbuasi berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, mendukung pelaksanaan Peraturan Desa secara konsisten, serta bersama-sama mewujudkan kehidupan desa yang aman, tertib, adil, dan sejahtera. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam membangun budaya hukum yang kuat sekaligus memperkokoh perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Desa Hilimbuasi.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *