Berita

PEKERJA TAK TERLINDUNGI BPJS: NEGARA HADIR ATAU HANYA DI ATAS KERTAS

BeritaRepublikViral.com || Surabaya  Persoalan perlindungan pekerja kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerja yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun hubungan kerja telah berjalan.

 

Kasus yang dialami Fadilah Nuralia menjadi salah satu potret bagaimana pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.

 

Fadilah diketahui mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah bekerja. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana perlindungan seorang pekerja ketika risiko terjadi, tetapi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaannya justru dipertanyakan?

 

KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN

 

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada pokoknya mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

 

Artinya, perlindungan pekerja bukan sekadar persoalan belas kasihan atau kebijakan sukarela perusahaan.

 

Jika perusahaan memang diwajibkan mendaftarkan pekerja, kewajiban tersebut seharusnya sudah dipenuhi sebelum risiko terjadi, bukan baru dipersoalkan setelah pekerja mengalami kecelakaan.

 

Terlebih, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, termasuk dalam kondisi tertentu kecelakaan dalam perjalanan dari tempat kerja menuju rumah.

 

LALU DI MANA PENGAWASAN PEMERINTAH?

 

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada hubungan antara pekerja dan perusahaan.

 

Jika masih ditemukan pekerja yang semestinya terdaftar tetapi tidak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka patut dipertanyakan pula efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan pemberi kerja.

 

Apakah pengawasan baru bergerak setelah pekerja mengadu?

 

Apakah data pekerja yang belum didaftarkan telah diperiksa secara aktif?

 

Dan ketika kecelakaan sudah terjadi, siapa yang memastikan hak pekerja tidak hilang hanya karena kewajiban administratif pemberi kerja sebelumnya tidak dilaksanakan?

 

Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan semestinya tidak hanya menunggu laporan. Pengawasan dan penegakan kepatuhan harus benar-benar berjalan.

 

JANGAN TUNGGU KORBAN BERIKUTNYA

 

Jaminan sosial dibuat justru karena risiko kerja tidak pernah dapat diprediksi.

 

Ketika pekerja berangkat bekerja dengan tenaganya sendiri, menjalankan kewajibannya kepada perusahaan, kemudian pulang tanpa perlindungan jaminan sosial yang semestinya, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.

 

Ini menyangkut perlindungan nyata terhadap manusia yang bekerja.

 

Didik Wijayanto, Kaperwil News 7 sekaligus tetangga Fadilah, menilai persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian pemerintah dan instansi terkait.

 

«“Jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan hanya menjadi kewajiban yang tertulis dalam undang-undang, tetapi pekerja baru mengetahui dirinya tidak terlindungi ketika musibah sudah terjadi.”»

 

Kasus Fadilah seharusnya menjadi pintu masuk bagi pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan hanya terhadap satu pekerja, tetapi juga mengenai kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan seluruh pekerjanya.

 

Jika ditemukan pelanggaran, aturan harus ditegakkan.

 

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan yang terang kepada pekerja.

 

Sebab perlindungan pekerja tidak boleh bergantung pada seberapa keras korban mampu bersuara.

 

BPJS KETENAGAKERJAAN ADALAH HAK PEKERJA. PENGAWASAN ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA.

Exit mobile version