Berita

KECELAKAAN TERJADI, PERLINDUNGAN BPJS DIPERTANYAKAN: PT INOVASI GEMILANG PERKASA HARUS BUKA DATA!

BeritaRepublikViral.com || Surabaya  Persoalan kecelakaan yang dialami pekerja PT Inovasi Gemilang Perkasa, yang disebut beralamat di Jl. Manyar Tirtosari X/34, Surabaya, kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas.

 

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar:

Apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya sebelum kecelakaan terjadi?

 

Kasus yang dialami Fadilah Nuralia patut menjadi pintu masuk bagi instansi ketenagakerjaan untuk memeriksa kepatuhan perusahaan tersebut.

 

BPJS BUKAN DIBERIKAN SETELAH MUSIBAH

Fadilah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah bekerja.

Dari peristiwa inilah muncul pertanyaan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang terlibat.

 

Apabila benar pekerja belum didaftarkan sebelum kecelakaan terjadi, PT Inovasi Gemilang Perkasa harus menjelaskan secara terbuka kapan pekerjanya mulai didaftarkan dan sejak kapan iurannya dibayarkan.

 

Tidak perlu membangun opini.

Buka datanya.

Tanggal pekerja mulai bekerja, tanggal pendaftaran BPJS, tanggal pembayaran iuran pertama, dan tanggal kecelakaan dapat dibandingkan secara objektif.

Jika semuanya sudah sesuai aturan, perusahaan tentu dapat membuktikannya.

 

Namun apabila ditemukan bahwa kewajiban tersebut baru dipenuhi setelah risiko terjadi, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menutup mata.

 

SANTUNAN BUKAN PENGGANTI KEWAJIBAN BPJS

Dalam perkara ini, salah satu pekerja disebut mendapatkan bantuan atau santunan sekitar Rp20 juta dari perusahaan.

Pemberian bantuan tersebut tentu dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian perusahaan.

Namun pertanyaannya:

 

-Apa dasar pemberian Rp20 juta tersebut?

-Apakah berdasarkan peraturan perusahaan?

-Apakah merupakan santunan kecelakaan kerja?

Atau

-sekadar kebijakan perusahaan?

Dan apabila dua orang pekerja terlibat dalam satu kecelakaan, apa parameter objektif perusahaan dalam menentukan pekerja yang memperoleh bantuan dan pekerja yang tidak memperolehnya?

Santunan sukarela perusahaan tidak seharusnya menjadi pengganti kewajiban jaminan sosial apabila berdasarkan ketentuan hukum perusahaan memang mempunyai kewajiban mendaftarkan pekerjanya.

 

PT INOVASI GEMILANG PERKASA JANGAN DIAM

Perusahaan mempunyai kesempatan untuk menjawab persoalan ini secara terbuka.

 

Publik dan pekerja patut memperoleh penjelasan:

-Apakah Fadilah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan terjadi?

-Kapan pendaftarannya dilakukan?

-Apakah iurannya telah dibayarkan?

-Bagaimana status pekerja lainnya?

-Dan apa dasar perusahaan memberikan santunan kepada salah satu pekerja?

Jika perusahaan merasa seluruh kewajibannya telah dilaksanakan, tunjukkan dokumennya dan persoalan menjadi terang.

 

Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, perusahaan harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.

 

PEMERINTAH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!

 

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap pengawasan ketenagakerjaan.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada prinsipnya mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

 

Maka pertanyaannya bukan hanya:

“Mengapa pekerja belum memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya?”

Tetapi juga:

“Sejauh mana pengawasan pemerintah memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya?”

 

Jangan sampai sistem pengawasan baru bergerak ketika kecelakaan sudah terjadi dan pekerja sudah menjadi korban.

 

DIDIk WIJAYANTO: “PERIKSA, JANGAN HANYA MENUNGGU!”

Didi Wijayanto, wartawan sekaligus tetangga Fadilah, meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif.

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa pemeriksaan. Kami meminta diperiksa. Kalau perusahaan sudah patuh, buka datanya. Kalau ternyata pekerja baru didaftarkan setelah kejadian, jangan dibiarkan.”

 

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena bukan tidak mungkin menyangkut pekerja lainnya.

Jika satu pekerja bermasalah dengan kepesertaan, bagaimana dengan pekerja yang lain?

BUKA DATA, PERIKSA PERUSAHAAN!

 

Kini penjelasan dibutuhkan dari PT Inovasi Gemilang Perkasa, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan.

Jangan tutupi persoalan dengan santunan.

 

Jangan menunggu pekerja berikutnya mengalami risiko.

Periksa tanggal kepesertaan. Periksa pembayaran iuran. Periksa perlindungan seluruh pekerja.

Jika perusahaan patuh, nyatakan perusahaan patuh.

Jika terbukti melanggar, tegakkan aturan dan penuhi hak pekerja.

 

BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN BELAS KASIH PERUSAHAAN.

PERLINDUNGAN PEKERJA ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN.

Exit mobile version