Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844-1900) tentang _Will to Power_ (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.
Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban kejahatan (pencurian) adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan perlindungan.
Penegasan itu juga dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum, di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya diakses oleh pihak yang berkuasa atau bermodal.
*Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum*
Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan transparan.
Kapolri didesak untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus ke titik nol. (Tim)








Tinggalkan Balasan