Laporan Sudah Lebih dari Delapan Bulan
Berdasarkan STTLP, laporan korban diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Sementara hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan masyarakat tersebut memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelidikan.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat perdamaian yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Menunggu Respons Polda Sumut
Keluarga korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan pihak yang dilaporkan belum diperoleh.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan