SUARAREPUBLIK.COM – SANGIHE — Dugaan persoalan yang melibatkan seorang pria bernama Ropino Ganawan alias Abdul Taguriri, yang disebut-sebut berasal dari Filipina, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan membawa kabur satu unit perahu jenis pambut yang kemudian disebut ditinggalkan di Desa Talawid.13/08/26
Informasi tersebut mencuat melalui unggahan mantan istrinya di media sosial. Dalam keterangannya, sang mantan istri juga menyebut Abdul pergi bersama seorang perempuan yang disebut sebagai Rusmiati Lendes alias “Kosong Dua”. Keduanya disebut berada di wilayah Desa Kendahe Sahabe, Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena sang mantan istri menyebut Abdul mengaku masih berstatus bujang. Sementara itu, menurut keterangannya, Abdul disebut telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Sang mantan istri berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengaku masalah ini sebelumnya telah dilaporkan di Desa Kendahe dan sempat ditangani oleh pemerintah desa melalui Sekretaris Desa (Sekdes), namun pihaknya kemudian diarahkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Dugaan Ancaman Bakar Perahu
Yang lebih serius, pemilik perahu disebut telah meminta klarifikasi kepada Abdul terkait keberadaan perahu tersebut. Dalam komunikasi yang diklaim terjadi, Abdul disebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman bahwa apabila pemilik perahu melaporkan dirinya kepada polisi, perahu tersebut akan dibakar.
Abdul juga disebut mengatakan dirinya tidak takut terhadap aparat penegak hukum Indonesia dan membandingkannya dengan kepolisian di negaranya.
Jika pernyataan tersebut benar dan dapat dibuktikan, dugaan ancaman tersebut tentu bukan persoalan sepele. Aparat perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan maupun tindakan yang dilaporkan, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian.
Keterangan Saling Bertolak Belakang
Sementara itu, ketika Rusmiati Lendes ditanya mengenai hubungannya dengan Abdul, ia disebut berulang kali mengatakan bahwa keduanya sudah tidak lagi bersama.
Namun, informasi lain yang diterima menyebutkan bahwa keduanya diduga berada di satu lokasi perkebunan dan melakukan aktivitas pengolahan kelapa menjadi kopra.
Perbedaan keterangan tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara objektif oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Polisi Diminta Tidak Tutup Mata
Publik kini menunggu langkah tegas Polsek Kendahe dan Polres Kepulauan Sangihe untuk memeriksa seluruh laporan dan informasi yang beredar secara profesional.
Perlu ditegaskan, tuduhan mengenai zina, penyelundupan maupun tindak pidana lainnya tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Termasuk informasi yang beredar bahwa Abdul diduga berkaitan dengan penyelundupan ayam maupun minuman dari Filipina, hal tersebut juga perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Jangan sampai informasi masyarakat berhenti sebagai rumor tanpa proses hukum yang jelas.
Jika benar terdapat dugaan membawa atau menguasai perahu tanpa hak, ancaman membakar barang milik orang lain, maupun tindak pidana lainnya, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik tidak membutuhkan janji. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Apabila laporan telah dibuat, saksi telah tersedia dan terdapat bukti awal yang cukup, maka aparat wajib menindaklanjutinya secara transparan dan profesional.
Hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
(REDAKSI)
