Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur larangan melakukan perbuatan tertentu terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

“Jika benar gestur jari tengah tersebut dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka APH harus bertindak. Jangan karena yang diduga pelaku pejabat atau orang yang memiliki kedudukan tertentu, hukum kemudian menjadi tumpul.”

Aidil menilai persoalan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk memastikan keaslian video, waktu kejadian, siapa yang berada dalam rekaman, serta konteks gestur tersebut.

“Kami meminta APH tidak hanya melihat siapa orangnya, tetapi melihat perbuatannya. Kalau memang terbukti ada unsur penghinaan terhadap simbol negara, proses sesuai hukum harus dilakukan.”

Publik Menunggu Sikap Pemerintah dan Aparat

Sorotan terhadap video tersebut kini menyisakan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya sosok dalam video itu dan apa maksud gestur yang dilakukan saat Bendera Merah Putih dikibarkan?

Publik juga menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun aparat penegak hukum akan memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi terhadap dokumentasi yang telah beredar tersebut.

Sebab, persoalan ini bukan semata tentang sebuah gestur tangan.

Di balik Merah Putih terdapat sejarah panjang perjuangan bangsa, pengorbanan para pahlawan, serta kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, jika gestur tersebut ternyata tidak memiliki maksud penghinaan, publik berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah. Namun jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan untuk menghina atau merendahkan simbol negara, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa—siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi SUARAREPUBLIK.COM
Reporter: Rahman Lallo
Editor: AK
Desk: Berita Daerah