BeritaNasional

Mobil Tangki Industri Masuk SPBU Lambocca, Dokumen Pengiriman Dipertanyakan, KETUA PEMUDA LIRA Bantaeng Siapkan Laporan ke BPH Migas

BANTAENG – SUARAREPUBLIK.COM- Aktivitas sebuah mobil tangki industri di SPBU Lambocca (74.924.04), Kabupaten Bantaeng, kembali memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Minggu, 28 Juni 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Juni 2026 sekitar pukul 03.19 WITA, sebuah mobil tangki industri terlihat memasuki kawasan SPBU Lambocca. Keberadaan kendaraan tersebut turut didokumentasikan dalam bentuk video oleh salah seorang awak media yang berada di lokasi.

Di tengah beredarnya informasi bahwa mobil tangki tersebut memiliki dokumen perizinan resmi, muncul pertanyaan dari sejumlah awak media karena dokumen yang beredar disebut tidak memperlihatkan adanya barcode (QR Code), stempel basah, maupun tanda tangan pejabat yang berwenang.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila Surat Pengantar Pengiriman (SPP) atau surat jalan distribusi Biosolar tidak dilengkapi tanda tangan, stempel resmi, maupun barcode atau QR Code sebagai sarana verifikasi, maka dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Penilaian tersebut merupakan pandangan yang memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen asli oleh pihak terkait.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pengawas SPBU Lambocca, Suwardi, membenarkan adanya mobil tangki industri yang melakukan aktivitas di SPBU tersebut.

«”Mobil industri yang membongkar di SPBU itu dibenarkan karena resmi, tapi kalau mau jelas tanyakan ke Depot Pertamina Makassar,” tulisnya.»

Namun ketika dimintai penjelasan lanjutan, termasuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut serta menjawab apakah seluruh proses distribusi telah tercatat, tervalidasi, dan dapat ditelusuri dalam sistem resmi Pertamina mulai dari terminal hingga SPBU, pihak pengawas tidak lagi memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menilai persoalan distribusi Biosolar di Kabupaten Bantaeng telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM yang kerap menjadi pembicaraan publik.

Andi Yusdanar Hakim juga menyampaikan dugaan bahwa mobil tangki industri tersebut bukan melakukan pembongkaran BBM ke SPBU, melainkan aktivitas lain yang menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Ia berpendapat SPBU pada dasarnya telah memiliki spesifikasi tangki penyimpanan sesuai standar Pertamina sehingga aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Selain itu, ia menilai SPBU Lambocca belum memenuhi ketentuan untuk menerima maupun membeli Biosolar industri sehingga diperlukan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Andi Yusdanar Hakim menyatakan telah menyiapkan konsep surat pengaduan yang akan ditujukan kepada BPH Migas dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat tersebut diharapkan dapat mendorong dilakukannya audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM di Kabupaten Bantaeng.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi pengawas terkait mengenai legalitas dokumen distribusi yang dipersoalkan maupun aktivitas mobil tangki industri tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Exit mobile version