Jika disebut sumbangan, apakah orang tua/wali benar-benar bebas untuk tidak membayar?
Jika disebut uang komite, apakah nominal Rp300.000 tersebut merupakan kesepakatan sukarela atau angka yang telah ditentukan?
Jika pembayaran tersebut wajib setiap bulan, siapa yang menetapkannya dan apa dasar mekanismenya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan.
SIAPA YANG MENETAPKAN RP300 RIBU?
Pertanyaan berikutnya menyentuh proses pengambilan keputusan.
Apakah pernah dilakukan rapat Komite Sekolah?
Apakah seluruh orang tua/wali diundang?
Apakah terdapat berita acara atau notulen?
Apakah nominal Rp300.000 benar-benar hasil kesepakatan?
Apakah ada orang tua yang menolak atau keberatan?
Dan apabila ada yang tidak mampu membayar, apakah terdapat kebijakan pembebasan atau keringanan tanpa konsekuensi terhadap peserta didik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara sumbangan sukarela dan pembayaran yang berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban.
DANA DIKUMPULKAN, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan tidak berhenti pada siapa yang meminta pembayaran.
Jika dana benar-benar dihimpun, maka harus jelas siapa yang menerima, siapa yang mencatat, siapa yang mengelola, dan siapa yang bertanggung jawab.
Orang tua/wali juga patut mengetahui berapa dana yang terkumpul setiap bulan dan digunakan untuk kegiatan apa.
Apakah terdapat:
pembukuan penerimaan?
bukti transaksi?
rekening atau mekanisme penyimpanan dana?
rencana penggunaan?
laporan realisasi?
serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua/wali?
Jika semua dokumen tersebut tersedia, maka transparansi seharusnya tidak menjadi persoalan.
Sebaliknya, apabila mekanisme tersebut tidak dapat dijelaskan, fungsi pengawasan harus dipertanyakan.
DINAS PENDIDIKAN SUMSEL JANGAN HANYA MENUNGGU PENGADUAN
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
SMA Negeri 19 Palembang merupakan satuan pendidikan negeri yang berada di bawah penyelenggaraan pendidikan menengah. Data resmi Kemendikdasmen mencatat SMA Negeri 19 Palembang sebagai sekolah negeri di Kota Palembang dengan NPSN 10603856.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya pembayaran komite secara rutin sebesar Rp300.000 per bulan, pertanyaan terhadap mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan tidak bisa dihindari.
Apakah Dinas Pendidikan mengetahui adanya mekanisme tersebut?
Apakah pernah melakukan pembinaan atau pemeriksaan?
Apakah Dinas mengetahui dasar penetapan nominal tersebut?
Bagaimana Dinas memastikan sumbangan Komite Sekolah benar-benar bersifat sukarela?
Bagaimana pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaan dana dilakukan?
Dan jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, apa tindakan Dinas Pendidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab?
Inilah bagian yang harus dijawab oleh pemerintah daerah.
Jangan sampai Dinas Pendidikan baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah muncul laporan masyarakat.
Terlebih, persoalan pengelolaan dana Komite Sekolah bukan isu yang sepenuhnya baru. Pada 2023, kasus pengelolaan dana komite di SMA Negeri 19 Palembang juga pernah menyeret mantan kepala sekolah dan ketua komite dalam perkara hukum. Saat itu, Dinas Pendidikan Sumsel menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana yang bersumber dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.