Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran apabila aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan solar kembali muncul.
“Sudah puluhan tahun ia di sini, terkesan sama sekali tidak tersentuh. Entah karena pengaruh apa atau siapa di belakangnya, yang jelas ia begitu percaya diri membuka kembali gudang ini meskipun lokasinya berada di dalam hutan,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dapat dijadikan bukti adanya perlindungan dari oknum aparat.
Justru karena muncul dugaan seperti itu, aparat penegak hukum perlu menjawabnya melalui pemeriksaan dan fakta di lapangan, bukan sekadar bantahan normatif.
Jika tidak ada keterlibatan oknum, maka pemeriksaan dan penindakan yang transparan dapat sekaligus menjawab keraguan masyarakat.
PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN POLRES OGAN ILIR
Munculnya kembali informasi mengenai dugaan gudang solar tersebut secara langsung menempatkan Polres Ogan Ilir dalam sorotan.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting:
Apabila lokasi tersebut benar digunakan untuk aktivitas penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung?
Apakah Polres Ogan Ilir sudah mengetahui informasi tersebut?
Apakah lokasi pernah diperiksa?
Apakah sudah dilakukan penyelidikan?
Siapa pemilik atau pengelola lokasi?
Dari mana pasokan BBM diperoleh?
Apakah kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang telah ditelusuri?
Dan apabila ditemukan unsur pidana, apakah Polres Ogan Ilir berani membongkar sampai kepada pihak yang diduga menjadi pengendali?
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa “akan ditindaklanjuti.”
Masyarakat membutuhkan tindakan yang dapat dibuktikan, mulai dari pemeriksaan lokasi, penelusuran kendaraan, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
POLDA SUMSEL DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM
Sorotan juga patut diarahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan memiliki jaringan lintas wilayah, maka penanganannya tidak cukup hanya melihat satu gudang.
Polda Sumsel perlu melihat kemungkinan adanya rantai pemasok, pengangkut, penampung, pengepul, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Apabila Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah hukum, publik tentu menunggu penjelasan mengenai apa yang ditemukan dan sejauh mana perkara tersebut ditindaklanjuti.
Namun jika belum ada tindakan, pertanyaan publik justru semakin besar:
Mengapa dugaan aktivitas yang disebut telah lama menjadi sorotan dapat kembali muncul?
Polda Sumsel juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan ketika sebuah kasus telah viral.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
JANGAN SAMPAI HANYA PEKERJA LAPANGAN YANG DIJERAT
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, perhatian publik biasanya tertuju kepada orang yang berada di lokasi.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.