Publik tentu berharap tidak ada laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan. Jika sebuah laporan memang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukumnya diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan cukup bukti, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan alasan hukum atas penanganan perkara tersebut.
**Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.**
Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (Tim)
Halaman







Tinggalkan Balasan