Dalam kesempatan tersebut, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BUJP dan perusahaan pengguna jasa turut menjadi perhatian. Kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan profesi Satpam tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaannya.

Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan adanya sosialisasi ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020, sehingga penyelenggaraan pengamanan swakarsa di wilayah Kalimantan Timur dapat berjalan semakin tertib, profesional dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam membangun ekosistem pengamanan swakarsa yang berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai salah satu unsur pendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

 

Sumber : Humas Polda Kaltim

Penulis : Aroel Mandang