Suararepublik.com Jakarta — Praktik pertambangan emas ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Di tengah semakin ketatnya penegakan hukum di dalam negeri, hasil pertambangan ilegal tersebut diduga tidak hanya diperjualbelikan di pasar domestik, tetapi juga diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memperkuat pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan ilegal sekaligus penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Terbaru, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan internasional penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Bongkar Dua Lokasi di Kawasan Sunter
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, 15–16 Agustus 2026. Tim Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., bersama Wakil Direktur Tipidter, Kasubdit V, serta tim penyidik melakukan penindakan di dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dua lokasi tersebut berada di Menara Fontana dan Menara Gloria.
Dari hasil penindakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal.
Di Menara Fontana, penyidik menemukan 23 batang residu bekas pengolahan emas, terdiri dari empat batang berukuran besar, 18 batang berukuran sedang, dan satu batang berukuran kecil, dengan taksiran berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1094 miliar serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Sementara di Menara Gloria, ditemukan emas dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram, terdiri atas dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram dan perhiasan emas seberat sekitar 500 gram.
Dalam penindakan tersebut, penyidik juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India berikut paspor mereka.
Berawal dari Penangkapan Tiga Kurir
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan terhadap tiga orang kurir oleh tim penyidik sekitar tiga hari sebelum dilakukan penggerebekan di kawasan Sunter.
Ketiga kurir tersebut diduga berperan mengangkut emas hasil pertambangan ilegal dari daerah asal penambangan menuju lokasi tertentu.
Dari hasil pengembangan terhadap ketiga kurir, penyidik kemudian memperoleh petunjuk mengenai lokasi pengolahan sekaligus tempat penyimpanan atau safe house emas di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di Menara Fontana dan Menara Gloria.
Emas Diduga Dimurnikan Sebelum Diselundupkan ke Dubai
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut terlebih dahulu dimurnikan dan diolah menjadi residu maupun batangan emas.










Tinggalkan Balasan