Seruan boikot di media sosial maupun gugatan perdata yang sedang berjalan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Bank Mandiri mengalami kebangkrutan atau berada di ambang pailit.
Gugatan PT TSI saat ini masih berada dalam proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
Begitu pula dengan seruan boikot di media sosial yang merupakan bentuk respons atau sikap sebagian masyarakat terhadap isu yang sedang berkembang.
Publik kini menunggu perkembangan kedua persoalan tersebut. Di satu sisi, masyarakat menantikan penjelasan yang transparan terkait polemik rekening aktivis Pati. Di sisi lain, proses persidangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri di PN Medan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak.
Perkembangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.