SR.COM||JEMBER – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Wetan Kali, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menyebut sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut masih menjadi perhatian karena aktivitas yang dicurigai belum diketahui adanya tindakan hukum secara terbuka.
Keresahan warga semakin meningkat lantaran dugaan aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, masyarakat mengaku masih mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas informasi maupun laporan yang telah disampaikan.
“Sudah beberapa kali dilaporkan, tetapi aktivitasnya masih tetap ada. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial H. Lik. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap dugaan peredaran obat keras tersebut tidak hanya berhenti pada informasi atau laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Apalagi, jika dugaan tersebut benar dan obat keras diedarkan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, dampaknya dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, masyarakat meminta aparat melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap lokasi yang disebut-sebut dalam laporan warga.
Minta Kasat Narkoba dan Kapolres Jember Turun Tangan
Masyarakat berharap Kasat Resnarkoba Polres Jember dan Kapolres Jember dapat memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Langkah penyelidikan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan peredaran obat keras tersebut benar terjadi atau tidak.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul informasi yang berkembang tanpa kepastian.
Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi.
Dari aspek hukum, ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi dan obat tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan maupun izin yang sesuai perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan aparat.
Masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya laporan, tetapi dilakukan secara berkelanjutan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Balung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Balung maupun Polres Jember mengenai dugaan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan atau langkah penindakan terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta yang ada.(bersambung)
