BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Aksi Damai 200 Orang ke Polda Sumut, Desak Kapolda Segera Tangkap Orang Tua Pencuri Terlapor Dugaan Penipuan dan Fitnah

Suararepublik.com Medan 23/8/26 — Sekitar 200 orang direncanakan melakukan aksi damai ke Mapolda Sumatera Utara. Massa mendesak Kapolda Sumut segera memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah laporan dugaan penipuan dan fitnah yang berkaitan dengan persoalan kasus pencurian di sebuah toko ponsel.

Massa aksi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan, apabila hasil penyelidikan serta penyidikan telah menemukan bukti yang cukup, segera melakukan proses hukum terhadap pihak terlapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut juga membawa persoalan laporan seorang pelapor berinisial PPS terkait tudingan dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polrestabes Medan, PPS tercatat sebagai pelapor dalam laporan polisi nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diterima pada 26 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan ketentuan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan yang disebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial AS melalui media sosial. Dalam uraian laporan, disebutkan adanya tudingan bahwa PPS telah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

PPS kemudian melaporkan persoalan tersebut karena merasa tudingan yang disampaikan telah merugikan nama baiknya. Dalam dokumen laporan, pelapor meminta agar perkara tersebut diproses oleh Polrestabes Medan sesuai hukum yang berlaku.

Desak Kapolda Berikan Kepastian Hukum

Massa aksi meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuat dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan serta berdasarkan alat bukti.

Desakan tersebut terutama diarahkan agar laporan yang telah berjalan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan.

Dalam aksi damai tersebut, massa juga meminta agar pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
“Intinya kami meminta kepastian hukum. Kalau memang berdasarkan alat bukti unsur pidananya terpenuhi, kami meminta pihak yang dilaporkan diproses sesuai hukum,” ujar perwakilan massa.

Persoalan Berawal dari Kasus Pencurian

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel menjadi perhatian publik.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, beredar video seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian. Dalam video yang beredar di media sosial, muncul tudingan bahwa PPS telah memeras uang sebesar Rp250 juta.

Tudingan tersebut dibantah PPS. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp250 juta sebagaimana yang dituduhkan.

Karena merasa dirugikan, PPS kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dokumen resmi kepolisian menunjukkan laporan tersebut diterima pada 26 Februari 2026.

Ada Laporan Lain di Polda Sumut

Selain laporan PPS di Polrestabes Medan, terdapat pula dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama pelapor berinisial LA di Polda Sumatera Utara.

Dalam dokumen tersebut tercantum laporan polisi nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada 9 Desember 2025.

Dokumen tersebut mencantumkan uraian mengenai perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan. Pada bagian bawah dokumen juga terdapat catatan tulisan tangan “Laporan Penipuan Surat Perdamaian”.

Massa aksi meminta agar seluruh laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut ditangani secara profesional dan tidak berhenti tanpa kepastian hukum.

Minta Tidak Ada Tebang Pilih

Peserta aksi juga meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Menurut mereka, setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Massa menegaskan bahwa aksi damai tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum, bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik.

Karena itu, mereka meminta Kapolda Sumut memerintahkan jajaran terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah dibuat, termasuk memeriksa saksi, bukti elektronik, rekaman video maupun keterangan para pihak.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, massa meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai laporan yang sudah dibuat. Jika bukti sudah cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan massa.

Hingga berita ini disusun, tuntutan utama massa adalah agar Kapolda Sumut segera memberikan perhatian dan kepastian hukum terhadap laporan-laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan fitnah tersebut, termasuk laporan PPS di Polrestabes Medan.

Catatan: Status seseorang sebagai terlapor tidak berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

Exit mobile version