Ada Laporan Lain di Polda Sumut
Selain laporan PPS di Polrestabes Medan, terdapat pula dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama pelapor berinisial LA di Polda Sumatera Utara.
Dalam dokumen tersebut tercantum laporan polisi nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada 9 Desember 2025.
Dokumen tersebut mencantumkan uraian mengenai perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan. Pada bagian bawah dokumen juga terdapat catatan tulisan tangan “Laporan Penipuan Surat Perdamaian”.
Massa aksi meminta agar seluruh laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut ditangani secara profesional dan tidak berhenti tanpa kepastian hukum.
Minta Tidak Ada Tebang Pilih
Peserta aksi juga meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Menurut mereka, setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Massa menegaskan bahwa aksi damai tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum, bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik.
Karena itu, mereka meminta Kapolda Sumut memerintahkan jajaran terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah dibuat, termasuk memeriksa saksi, bukti elektronik, rekaman video maupun keterangan para pihak.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, massa meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai laporan yang sudah dibuat. Jika bukti sudah cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan massa.
Hingga berita ini disusun, tuntutan utama massa adalah agar Kapolda Sumut segera memberikan perhatian dan kepastian hukum terhadap laporan-laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan fitnah tersebut, termasuk laporan PPS di Polrestabes Medan.
Catatan: Status seseorang sebagai terlapor tidak berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku. (Tim)










Tinggalkan Balasan