BANTEN – Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun terus bergulir.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian publik adalah langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, kepada Pengadilan Negeri Serang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI, menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan detikNews, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan handphone milik dr. Juwita Wulandari kepada Pengadilan Negeri Serang. Hingga saat ini, permohonan tersebut masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Dalam pemberitaan yang sama dijelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah meminta telepon genggam tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, yang bersangkutan belum menyerahkannya dengan alasan menunggu adanya izin penyitaan dari pengadilan.
Menurut penyidik, perangkat tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya guna menelusuri dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan dugaan kekerasan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Cecilia menegaskan bahwa penyitaan merupakan salah satu kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memperoleh barang bukti yang relevan untuk kepentingan pembuktian, bukan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
“Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Justru pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif,” tegas Cecilia, Rabu (5/8/2026).
Menurut Cecilia, secara hukum penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP, yakni oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diperbolehkan undang-undang.
Karena itu, setiap warga negara berhak memastikan prosedur hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses penyidikan patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara pidana modern, telepon genggam dapat memuat berbagai informasi elektronik, seperti percakapan, panggilan telepon, pesan singkat, surat elektronik, foto, video, hingga data digital lainnya yang berpotensi menjadi alat bukti apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Meski demikian, seluruh data elektronik tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai sistem pembuktian yang diatur dalam KUHAP.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan hanyalah salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga berkaitan dengan suatu perkara pidana. Seluruh data yang diperoleh nantinya tetap harus diuji bersama alat bukti lain sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Cecilia menegaskan bahwa pandangannya merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan dan pentingnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap maupun keputusan pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, benar atau tidaknya suatu dugaan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya, seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan, apabila berlanjut, melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dapat berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







