Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Kapolres Berau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat. Hal tersebut berlaku baik terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa memperhitungkan risiko kebakaran.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, termasuk untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan, mengingat kondisi cuaca dan vegetasi yang dapat meningkatkan risiko penyebaran api.

Terlebih, kondisi iklim dan cuaca pada 2026 perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengulangi kejadian karhutla besar yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Ridho.

Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak karhutla yang lebih luas.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Aroel Mandang