Berita

12 Hektar Lahan Di Tanjung Batu Terbakar, Polres Berau Ungkap Kasus Karhutla

Suara Republik.Com

Tanjung Redeb, 21 Agustus 2026

Kepolisian Resor Berau bergerak cepat menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga api meluas dan menghanguskan area sekitar 12 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, petugas menemukan adanya dugaan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran tersebut dilakukan dengan tujuan membuka dan menyiapkan lahan yang rencananya akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” jelas AKBP Ridho Tri Putranto.

Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering serta hembusan angin menyebabkan api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Kobaran api kemudian meluas hingga melewati batas lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Kebakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Upaya penanganan dan pemadaman melibatkan berbagai unsur, di antaranya personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan serta masyarakat setempat.

Di sisi lain, Polres Berau juga terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan.

“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Kapolres Berau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat. Hal tersebut berlaku baik terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa memperhitungkan risiko kebakaran.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, termasuk untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan, mengingat kondisi cuaca dan vegetasi yang dapat meningkatkan risiko penyebaran api.

Terlebih, kondisi iklim dan cuaca pada 2026 perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengulangi kejadian karhutla besar yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Ridho.

Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak karhutla yang lebih luas.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Aroel Mandang

Exit mobile version