banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Tungkusan Jalan di Tadukan Raga, Deli Serdang Marak Pertambangan Ilegal Tak Berizin

×

Tungkusan Jalan di Tadukan Raga, Deli Serdang Marak Pertambangan Ilegal Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Deli Serdang – Aktivitas *pertambangan galian C ilegal* kembali marak di wilayah *Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang*. Ironisnya, operasional tambang tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (27/7/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat jenis beko sedang memasukkan material tanah galian ke dalam dump truk. Puluhan truk hilir mudik keluar masuk lokasi setiap hari, membawa muatan tanah dan pasir dari area yang diduga kuat merupakan lahan tanpa izin tambang.

Warga sekitar mengaku resah. *Jalan memang sudah diaspal, tapi debunya tebal dan polusinya banyak* setiap kali truk tambang melintas. Selain itu, *bekas hasil galian tampak berlubang-lubang* dan menganga, berpotensi membahayakan warga terutama anak-anak dan pengendara yang melintas di malam hari.

BACA JUGA:  Sinergitas TNI - Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI, Sejumlah Terduga Pelaku Diamankan

“*Jalannya sudah bagus diaspal, tapi sekarang debunya minta ampun. Apalagi kalau truk lewat, abu beterbangan masuk ke rumah. Lubang galian juga banyak, takutnya ada yang jatuh*,” ujar salah seorang warga.

*Diduga Milik “Bajol”*

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal di Tadukan Raga tersebut diduga dikuasai oleh seorang pemilik berinisial *Bajol*. Nama tersebut sudah tidak asing di telinga warga karena kerap disebut sebagai “penguasa” lokasi galian di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Satu Komando! FERADI WPI Galang Dukungan Penuh bagi Waketum UUN

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengaku sebagai pengelola di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha pertambangan kepada awak media. Mereka juga enggan berkomentar banyak ketika ditanya terkait legalitas kegiatan.

“*Itu tanya sama bosnya saja. Kami hanya kerja*,” kata salah satu operator beko di lokasi.

*Desakan Penertiban*

Maraknya aktivitas galian C ilegal ini dinilai mencederai aturan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Selain polusi debu, kerusakan lingkungan akibat lubang galian juga dikhawatirkan berdampak pada erosi, pendangkalan parit, dan pencemaran air.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas ESDM Sumut, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan lokasi tersebut. Mereka mendesak agar aktivitas dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan sampai ada kejelasan izin.

BACA JUGA:  Satbrimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bahan Pokok, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Samarinda

“*Tolonglah Pak Bupati, Pak Kapolresta. Jalan kami berdebu, banyak lubang galian. Masa dibiarkan terus*,” pinta warga.

Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada *Bajol selaku pemilik yang diduga* belum berhasil. Begitu juga dengan pihak kecamatan dan dinas terkait di Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang merusak jalan dan lingkungan masyarakat. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *