“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti tentu harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip praduga tak bersalah,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengatakan dirinya merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus korban dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Saat saya membuka pintu rumah, saya langsung diserang. Setelah itu saya mendengar ucapan yang menyebut nama JAYAGATI dan ‘Bu Dewan’. Berdasarkan ucapan yang saya dengar tersebut, saya menduga persoalan yang saya alami berkaitan dengan kritik yang sebelumnya saya sampaikan,” kata Uun.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, serta jenggotnya dipotong secara paksa. Selain itu, telepon genggam miliknya hingga kini belum kembali dan menurut pengakuannya diduga diambil oleh pihak yang melakukan penyerangan. Dugaan tersebut, menurut korban, akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari rangkaian laporan yang sedang diproses.

Uun menjelaskan, sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, aspirasi tersebut bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menilai masih terdapat persoalan dalam pelayanan BPJS, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran sehingga harus melunasi tunggakan terlebih dahulu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sebagai masyarakat saya hanya ingin memperjuangkan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan. Saya berharap ada perhatian terhadap persoalan yang kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai kronologi dugaan pengeroyokan, Uun mengaku setelah dipukul di teras rumah dirinya dibawa secara paksa ke dalam kendaraan dan kembali mengalami kekerasan selama perjalanan.

Menurut pengakuannya, di dalam kendaraan ia juga menerima ancaman akan dibunuh. Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah dan menunggu sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selama berada di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, dirinya masih mengalami tekanan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.