Suararepublik.com Medan – Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat, 15 hingga 17 Juli 2026. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk protes terhadap dugaan rekayasa penanganan kasus hukum yang menimpa korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan pada Senin (13/7), aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya dengan titik kumpul di wilayah Pancur Batu.

Selanjutnya peserta akan bergerak menuju Kantor Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Kantor Polda Sumatera Utara. Diperkirakan sekitar 50 orang akan terlibat dalam kegiatan ini.

Tujuh Tuntutan Utama Dalam aksinya, aliansi menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR dan MPR RI:

1. Segera menghentikan proses hukum dan status tersangka/DPO terhadap korban pencurian yang sebelumnya diarahkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku, padahal sudah tercapai kesepakatan perdamaian.
2. Segera menangkap dan memproses secara hukum orang tua pelaku pencurian yang dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Sumut serta dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu.
3. Mencopot jabatan Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, dan Kapolsek Pancur Batu.
4. Mengevaluasi kinerja Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang diduga memerintahkan korban untuk menangkap pelaku pencurian.
5. Mengusut tuntas dugaan adanya saksi palsu serta pemalsuan surat serah terima tersangka dalam kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu.
6. Menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong dan fitnah terhadap korban pencurian.
7. Mendesak Ketua DPR, MPR, serta Komisi III DPR RI untuk segera membahas kasus ini dalam rapat resmi.
Aksi ini akan berlangsung secara damai dan tertib, meliputi orasi, penyampaian pernyataan sikap, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak berwenang. Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, menegaskan peserta akan menjaga keamanan dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, pimpinan DPR/MPR RI, Komisi III DPR RI, serta pimpinan tingkat pusat dan daerah di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kordinator aksi Nia menjelaskan bahwa selain 7 point diatas mereka juga akan mendesak Kapolri untuk datang ke Polrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan apakah dia diintervesni dalam menangani ksus ini atau tidak, selain itu kami juga mendesak kapolrestabes medan untuk menepati janjinya menyelesaikan kasus tersebut.

“Sewaktu kasus ini viral dan KetuaKomisi III DPR RI memberikan atensi dan menangguhkan penahanan adik kami, Kapolrestabes Medan mengundang keluarga kami bertemu pada bulan februari 2026 yang lalu, dalam pertemuan tersebut kapolrestabes medan meminta keluarga kami membuatkan vidio dan kapolrestabes medan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam tempo satu sampai dua minggu.