BeritaRepublilViral.com || Gresik Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

 

Kegiatan yang dihadiri masyarakat tersebut menghadirkan Dr. Setyo Susilo, M.Kes, selaku narasumber sekaligus Kabid Pelayanan Kesehatan. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan HIV/AIDS, pentingnya dukungan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), serta menghapus stigma yang masih berkembang di tengah masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Kamjawiyono berharap kegiatan ini mampu melahirkan kader-kader kesehatan di lingkungan masyarakat yang dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi mengenai HIV/AIDS.

 

“Kami berharap nantinya ada kader-kader dari Pak Kamjawiyono yang mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat, sehingga warga yang terjangkit HIV/AIDS tidak merasa dikucilkan. Dengan begitu, mereka lebih terbuka untuk mendapatkan pengobatan dan pendampingan sehingga dapat menekan penyebaran HIV di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dr. Setyo Susilo, M.Kes menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya pencegahan, pengendalian, pengobatan, hingga perlindungan hak-hak Orang Dengan HIV (ODHIV).

 

Menurutnya, angka kasus HIV di Kabupaten Gresik masih menunjukkan tren peningkatan. Salah satu faktor penyebabnya adalah perubahan pola kehidupan masyarakat yang semakin urban sebagai daerah industri.

 

“Angka HIV di Gresik terus meningkat. Salah satu penyebabnya adalah perubahan gaya hidup masyarakat di kawasan industri. Selain itu, masih terdapat sejumlah lokasi prostitusi ilegal yang menjadi salah satu sumber penularan HIV,” jelasnya.

 

Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan data yang ada, kelompok dengan risiko tinggi tetap menjadi perhatian dalam program pencegahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penularan HIV bukan melalui bersentuhan, berjabat tangan, berpelukan, menggunakan peralatan makan bersama maupun air liur, melainkan melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik yang tidak steril, serta transfusi darah yang tidak aman. Faktor penularan terbesar masih didominasi oleh hubungan seksual berisiko.

 

Dr. Setyo menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memberikan stigma maupun melakukan diskriminasi terhadap ODHIV.

 

“Kalau ada orang dengan HIV berada di sekitar kita, bekerja bersama atau berinteraksi seperti biasa, itu tidak akan menularkan penyakitnya. Yang harus dihindari adalah perilaku berisiko, bukan orangnya. Jangan sampai mereka dikucilkan. Ketika mereka diterima oleh lingkungan, mereka akan merasa aman, tetap menjalani pengobatan, dan potensi penyebaran justru bisa ditekan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan Perda Nomor 10 Tahun 2020 sangat bergantung pada peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan HIV/AIDS.