SuaraRepublik.com | Palembang – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali dipertanyakan publik. Meski telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi Nomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang memberikan batas waktu 1×24 jam kepada pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, pedagang asongan, hingga pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sako untuk membongkar bangunannya secara mandiri, hingga kini tindakan penertiban yang dijanjikan belum juga terlaksana.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut diduga berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semestinya dilindungi sebagai kawasan konservasi lingkungan dan bukan untuk aktivitas perdagangan permanen.
Dalam surat yang diterbitkan Satpol PP disebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007. Bahkan, surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam bangunan tidak dibongkar secara mandiri, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tenggat waktu telah lama berlalu, tetapi lapak-lapak tersebut masih berdiri kokoh dan aktivitas perdagangan tetap berlangsung seperti biasa.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan. Mengapa surat resmi pemerintah tidak diikuti tindakan nyata? Apakah terdapat kendala teknis, intervensi pihak tertentu, atau faktor lain yang menyebabkan penegakan Peraturan Daerah terkesan mandek? Jika surat resmi pemerintah sendiri tidak dijalankan, bagaimana masyarakat dapat percaya terhadap konsistensi penegakan aturan?
“Kalau memang sudah dinyatakan melanggar dan diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar, mengapa sampai sekarang belum juga ditertibkan? Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran tertentu,” ujar salah seorang warga.
Sorotan kini juga mengarah kepada Dr. Herison, S.IP., SH., MH., Kepala Satpol PP Kota Palembang, sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah. Publik menilai sudah saatnya Satpol PP memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum dilaksanakannya pembongkaran sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan institusinya sendiri.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, SuaraRepublik.com telah melakukan konfirmasi kepada Dr. Herison, S.IP., SH., MH. melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi yang diberikan.
Tidak adanya penjelasan dari pimpinan Satpol PP semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga ruang terbuka hijau dan menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten.
Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang untuk membuktikan bahwa penegakan hukum daerah tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan semata. Jika memang telah dinyatakan melanggar, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pelanggaran mengacu pada surat resmi Satpol PP Kota Palembang dan hasil pemantauan di lapangan. SuaraRepublik.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Palembang. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi
