SUARAREPUBLIK.COM – Bitung – Gerak cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Matuari dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT yang dibuat oleh korban, Franky, setelah mengetahui perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix miliknya hilang dari dalam lemari rumahnya pada Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari dan mengambil satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berupaya menjual barang hasil curian.
Tim kemudian bergerak menuju salah satu toko emas di Kelurahan Girian dan memperoleh keterangan bahwa pelaku sempat menawarkan perhiasan tersebut, namun ditolak karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke pusat Kota Bitung. Di kawasan Kompleks Pasar Cita, tim mendapati pelaku sedang melakukan transaksi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Berkat kesigapan personel, pengejaran berhasil dilakukan dan pelaku yang berinisial A (14) akhirnya berhasil diamankan di sekitar lorong Toko MM tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Matuari dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti berupa perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix turut berhasil diamankan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan sinergis personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan dan proses hukum segera berjalan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar AKP Feriantina.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Oleh karena itu, proses penanganannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengurangi proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan perhatian terhadap aktivitas anak-anaknya. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Matuari,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Matuari dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Polri tidak hanya hadir untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga terus mengedepankan upaya pencegahan, perlindungan, serta membangun kesadaran bersama agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Sumber Humas Polres Bitung
(TAMPILANG)
