banner 325x300
banner 325x300
BeritaPemerintah

Rumah Dinas Bupati Dairi Dibongkar, Pemkab Pelajari Langkah Hukum

Avatar photo
×

Rumah Dinas Bupati Dairi Dibongkar, Pemkab Pelajari Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | Dairi, Sumatera Utara – Pembongkaran bangunan yang disebut sebagai rumah dinas Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan Pemerintah Kabupaten Dairi masih mempelajari berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Bupati mengaku menyesalkan pembongkaran tersebut, terlebih berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat itu belum terdapat permohonan eksekusi bangunan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sidikalang.

“Kami coba pelajari dulu apakah ada kasus yang mirip ini, sejauh mana kemungkinan hasilnya bila dilakukan banding, dan apakah ada novum baru sebelum diputuskan. Silakan dikomunikasikan dengan BKAD agar data detailnya dan historisnya lengkap,” ujar Vickner Sinaga.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Dairi masih mengumpulkan data dan melakukan kajian hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:  AKBP Aryansyah : Kami Hadir Memberikan Respon Cepat Untuk Masyarakat. Posko Digital Dan Call Center 110 Polres Kutim Siaga 24 Jam

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, mempertanyakan status bangunan yang dibongkar.

“Itu rumah dinas atau rumah singgah yang dibongkar?” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum Pemkab Dairi sekaligus kuasa hukum pemerintah daerah, Arjun Nainggolan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang pembongkaran bangunan yang berada di atas objek tanah yang masih bersengketa.

Menurutnya, perkara tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia upaya hukum.

“Perkara ini memang masih berproses. Pemkab Dairi kalah di tingkat pertama, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia upaya hukum. Mengenai pembongkaran bangunan yang dalam sengketa, kemungkinan pengawasannya berada di bawah pihak pengadilan,” jelas Arjun Nainggolan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sidikalang, hingga saat ini belum terdapat permohonan eksekusi bangunan terkait pembongkaran tersebut.

BACA JUGA:  Dari Panglima Kostrad hingga Menhan, Indonesia Kehilangan Jenderal Spek Skuad Macan Ryamizard Ryacudu

Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Sidikalang melalui Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Dairi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan Raja Ardin Ujung.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan pihak tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi sebagai pemilik sah atas tanah seluas 2.775 meter persegi yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi putusan tersebut, Raja Ardin Ujung menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berlangsung.

“Sengketa ini telah berlangsung selama enam tahun dan melalui sepuluh putusan,” katanya.

Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Dairi, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Bang J Mengucapkan 👉 Hari Anak Nasional Ke-42, Sayang Anak Lindungi dan Bangun Masa Depan

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen putusan yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perkara ini masih memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Eko
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *