banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polsek Sibolga Selatan Amankan Seorang Terduga Pelaku Judi Togel Sydney

×

Polsek Sibolga Selatan Amankan Seorang Terduga Pelaku Judi Togel Sydney

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Sibolga – Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat praktik perjudian togel jenis Sydney dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah hukumnya, Sabtu (25/7/2026).

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian togel jenis Sydney.

BACA JUGA:  Apakah Benar : Terungkap! Dugaan Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Disebut " Dipesan ", Angka Rp 1,7 Miliar Mencuat?

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi catatan pasangan angka togel jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp294.000, serta satu buah pulpen berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Sibolga Selatan bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sibolga Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Bupati Nagan Raya Dikabarkan Ditangkap BNN Terkait Kasus 3,37 Ton Ganja

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” ujar IPTU Pasma Pasaribu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *