SuaraRepublik.com | Musi Banyuasin — Polsek Sekayu akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan pengawalan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Kapolsek Sekayu Iptu Dicky Haryadi Martadinata melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Ipda Oke Wijaya, menegaskan bahwa kendaraan dinas kepolisian yang terlihat di lokasi saat itu sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan melakukan pengawalan terhadap kendaraan tertentu.
“Pada saat itu kami sedang melaksanakan patroli seperti biasa di wilayah hukum Polsek Sekayu. Kehadiran kendaraan patroli di lokasi sama sekali bukan untuk melakukan pengawalan terhadap kendaraan mana pun sebagaimana yang diberitakan,” tegas Ipda Oke Wijaya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, patroli merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Sekayu sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Karena itu, informasi yang mengaitkan kehadiran personel dengan dugaan pengawalan kendaraan pengangkut BBM ilegal disebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ipda Oke Wijaya juga memastikan tidak pernah ada perintah dari dirinya maupun pimpinan Polsek Sekayu kepada anggota untuk melakukan pengawalan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.
“Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Sekayu tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana, termasuk pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi sebelum menyebarluaskan sebuah pemberitaan agar informasi yang diterima publik tetap akurat.
“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” tutup Ipda Oke Wijaya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi resmi dari Polsek Sekayu terkait informasi yang beredar di masyarakat. SuaraRepublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi







