
SRV-PALEMBANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat I Polrestabes Palembang kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Palembang Square (PS Mall) dengan mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan. Sementara pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H.M., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Ardiansyah (35), warga Kecamatan Plaju, Palembang. Ia diduga telah membeli barang hasil curian sehingga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Ardini Putri Qiftiah, warga Jalan Depaten Lama, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, yang kehilangan sejumlah barang berharga saat memarkirkan mobilnya di halaman Lobby Ampera, Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 16.46 WIB
Menurut Kapolsek, saat itu korban bersama saksi bernama Radika memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Namun, ketika kembali usai berbelanja, mereka mendapati pintu samping kanan mobil telah mengalami kerusakan akibat diduga dicongkel pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit laptop, tas berwarna pink, charger laptop, dan satu unit iPad 10 yang berada di dalam mobil sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta, termasuk kerusakan pada kendaraan,” terang Kompol Fauzi Saleh kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan akun media sosial yang menawarkan sebuah laptop dan iPad dengan ciri-ciri identik dengan barang milik korban.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi penjual dan berhasil mengamankan Ardiansyah beserta barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan tas berwarna pink dan satu unit iPad 10.
Dalam pemeriksaan, Ardiansyah mengaku membeli barang tersebut dari pelaku pencurian yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan di kawasan Musi VI, Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengetahui bahwa barang tersebut bukan miliknya. Saat ini kami masih memburu pelaku utama karena identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Di akhir keterangannya, Kompol Fauzi Saleh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) apabila memungkinkan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” pungkasnya. (andre)