Suara Republik.Com
Samarinda, 31 Juli 2026
Polresta Samarinda dalam pengungkapan peredaran narkotika selama Ops Antik Mahakam 2026, telah mengungkap Sebanyak 56 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan total 74 tersangka diamankan. Pencapaian tersebut, menjadikan Polresta Samarinda mengungkap kasus dan barang bukti terbanyak kedua di jajaran Polda Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, mengatakan Operasi Antik Mahakam berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Operasi tersebut melibatkan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama seluruh satuan reserse kriminal di wilayah hukum Kota Samarinda dengan fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
“Selama kurang lebih 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus dugaan tindak pidana narkotika. Alhamdulillah, baik dari sisi kuantitas pengungkapan maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi di jajaran satuan kewilayahan Polda Kalimantan Timur,” kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Total 56 perkara tersebut sebanyak 27 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sisanya diungkap oleh unit reserse kriminal di masing-masing polsek serta Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud).
Sebanyak 74 orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani proses penahanan. Mereka terdiri atas 69 laki-laki dan lima perempuan.
“Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, baik di Satresnarkoba Polresta Samarinda maupun di unit-unit reserse kriminal jajaran. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, 59 sampel cairan rokok elektrik (liquid) yang diduga mengandung zat narkotika, serta 2,53 gram tembakau sintetis.
Menurut Kapolres Samarinda, seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp982 juta.
“Apabila dinominalkan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih sebesar Rp982 juta. Dari jumlah barang bukti tersebut, kami memperkirakan sekitar 2.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Kontribusi pengungkapan kasus juga datang dari seluruh jajaran polsek. Polsek Samarinda Seberang, Polsek Sungai Kunjang, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda masing-masing mengungkap lima kasus. Polsek Samarinda Kota mengungkap tiga kasus, sedangkan Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Palaran masing-masing dua kasus. Sementara itu, Satpolairud Polresta Samarinda menangani dua perkara dengan dua orang tersangka.
Hendri menilai peredaran narkotika di Samarinda masih menjadi ancaman serius. Modus distribusi, kata dia, terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur, mulai dari transportasi darat, perairan hingga jasa pengiriman paket.
“Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Penyebaran narkotika saat ini cukup masif dan bergerak sangat cepat, baik antar kota maupun antar pulau. Karena itu kami terus meningkatkan pengawasan melalui jalur darat, jalur perairan, maupun terhadap pengiriman paket yang masuk ke Samarinda,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.
Polresta Samarinda, kata Hendri, berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat, yakni mewujudkan Kota Samarinda yang bersih dari narkoba. Setiap praktik peredaran narkotika merupakan ancaman bagi masa depan generasi kita. Karena itu akan kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hendri.
