banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21). ENR berperan sebagai eksekutor, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  Pelantikan Sulang Silima Marga Solin Sukses, Polres Pakpak Bharat Lakukan PAM dan Atur Lalin

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Kombes Iman dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motornya.

Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan. Korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak, “Maling!”

BACA JUGA:  Perkuat Jaringan Sosial Kemasyarakatan, HSB Siap Dikukuhkan di Musi Banyuasin

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kombes Iman.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Transformasi Berkelanjutan untuk Hadir dan Mengabdi kepada Masyarakat
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *